Setelah terdaftar menjadi peserta didik di sekolah, seragam telah menjadi identitas yang melekat pada siswa-siswinya. Lebih dari sekadar pakaian wajib, baju ini mampu sebagai identitas, serta memupus kesenjangan sosial antara semua murid. Dari sudut pandang lain, seragam sekolah memiliki dua sisi mata uang. Pada satu sisi, busana ini membuat pedagang pakaian di pasar tersenyum. Sementara pada sisi lain, seragam sekolah menyebabkan para orang tua pusing tujuh keliling, terutama saat tahun ajaran baru tiba. Namanya kebutuhan, tetap harus dibeli. Karena sudah menjadi kewajiban, setelan ini mampu menembus waktu antar generasi sejak puluhan tahun lalu. Seragam sekolah yang kita kenal sekarang telah diatur oleh Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No. 52 Tanggal 17 Maret 1982. Sudah lama, ya, ketetapannya. Adapun isi dari peraturan ini adalah mengumumkan tentang warna-warni seragam resmi peserta didik di Indonesia, serta maknanya masing-masing. Untuk peser...
Membagikan Cerita Ringan